Diterimanya usulan Hak Angket Bank Century membuahkan harapan rakyat. Namun, diharapkan DPR tidak memanfaatkan Pansus Angket Century demi tujuan politik sektoral.
"Hak angket adalah masalah konstitusi yang tidak perlu dipermasalahkan. Silakan DPR melakukan penyelidikan kasus aliran dana bank Century sepanjang tidak ada agenda tersembunyi di balik penggunaan hak tersebut," kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Jambi, Winarno di Jambi, Selasa (1/12).
Karena itu, ia mengharapkan jangan ada agenda tersembunyi di balik hak angket yang akan dilakukan DPR. Winarno menyebutkan, hak angket masuk dalam ranah politik yang digunakan DPR untuk mengawal dan mengontrol program pemerintah yang tidak perlu dipersoalkan.Jika nantinya penyidikan aliran dana bank Century itu sudah diambil alih oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), lanjut dia, maka kasus tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Ia mengatakan bila kasus itu sudah diambil alih oleh KPK dan sudah masuk ranah hukum maka DPR jangan lagi mencampuri dan memancing di air keruh yang akan menambah kebingungan masyarakat.
Masyarakat secara umum menginginkan kasus itu diungkap secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dan ikut menilap uang negara tersebut. Jalur hukum adalah satu-satunya cara yang tepat untuk mengungkap kebenaran dan saat ini KPK dinilai lembaga hukum yang dapat diandalkan untuk mengusut kasus tersebut.
Dukungan semua pihak untuk mendorong KPK mengusut kasus tersebut akan lebih baik. Karena hasilnya nanti akan bermuara di
pengadilan dan penjara bagi yang terlibat.
"Pengesahan hak angket dan akan dilaksanakan itu hendaknya membawa ke arah pengungkapan kasus aliran dana bang Century itu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum, sehingga masyarakat tidak lagi bingung dan terpecah menyikapi polemik hukum yang kini terjadi," jelas Winarno. [*/jib]
"Hak angket adalah masalah konstitusi yang tidak perlu dipermasalahkan. Silakan DPR melakukan penyelidikan kasus aliran dana bank Century sepanjang tidak ada agenda tersembunyi di balik penggunaan hak tersebut," kata pengamat hukum dan politik dari Universitas Jambi, Winarno di Jambi, Selasa (1/12).
Karena itu, ia mengharapkan jangan ada agenda tersembunyi di balik hak angket yang akan dilakukan DPR. Winarno menyebutkan, hak angket masuk dalam ranah politik yang digunakan DPR untuk mengawal dan mengontrol program pemerintah yang tidak perlu dipersoalkan.Jika nantinya penyidikan aliran dana bank Century itu sudah diambil alih oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK), lanjut dia, maka kasus tersebut sudah masuk dalam ranah hukum. Ia mengatakan bila kasus itu sudah diambil alih oleh KPK dan sudah masuk ranah hukum maka DPR jangan lagi mencampuri dan memancing di air keruh yang akan menambah kebingungan masyarakat.
Masyarakat secara umum menginginkan kasus itu diungkap secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, supaya bisa diketahui siapa yang terlibat dan ikut menilap uang negara tersebut. Jalur hukum adalah satu-satunya cara yang tepat untuk mengungkap kebenaran dan saat ini KPK dinilai lembaga hukum yang dapat diandalkan untuk mengusut kasus tersebut.
Dukungan semua pihak untuk mendorong KPK mengusut kasus tersebut akan lebih baik. Karena hasilnya nanti akan bermuara di
pengadilan dan penjara bagi yang terlibat.
"Pengesahan hak angket dan akan dilaksanakan itu hendaknya membawa ke arah pengungkapan kasus aliran dana bang Century itu untuk ditindaklanjuti ke ranah hukum, sehingga masyarakat tidak lagi bingung dan terpecah menyikapi polemik hukum yang kini terjadi," jelas Winarno. [*/jib]
Komentar
Posting Komentar