Indralaya, 22 Mei
2014
Fenomena kehidupan saat ini sangat beragam dan pastinya menarik untuk
dicermati, salah satunya adalah fenomena dekadensi moral. Di era globalisasi
saat ini banyak budaya dari luar baik itu yang positif atau negatif masuk.
Budaya ini secara otomatis mempengaruhi moral dan perilaku masyarakat dan bisa
mengarah ke arah yang dapat menimbulkan penyimpangan (dekadensi moral) dan
tindak kriminalitas di kalangan umat manusia sehingga dekadensi moral sudah
menjadi hal umum yang ada di tengah masyarakat dunia sekarang.
Berbagai penyimpangan norma-norma agama, adat istiadat dan hukum banyak
terjadi bukan hanya di kota-kota besar tetapi sudah merambah ke pelosok
kabupaten/kota tidak terkecuali di kabupaten Ogan Ilir.
Penyimpangan-penyimpangan ini diantaranya kenakalan remaja, tindakan
asusila (pelecehan seksual, pemerkosaan dan pencabulan), tindak kriminalitas
(perampokan, pembunuhan, penjabretan, pencurian dan lain-lain), pesta minuman
keras, perjudian, narkoba, sex bebas dan lain sebagainya.
1. Faktor yang mempengaruhi timbulnya penyimpangan-penyimpangan
di dalam masyarakat.
a.
Faktor internal
Yang dimaksud dengan faktor internal adalah lingkungan terkecil dalam
rumpun masyarakat yaitu keluarga. Keluarga merupakan unit sosial terkecil yang
memberikan fondasi primer bagi perkembangan anak.
Orang tua zaman sekarang cenderung kurang memperhatikan anak-anaknya.
Para orang tua kurang memperdulikan lingkungan anaknya bergaul dan bermain
sehingga anak-anak bebas melakukan apa saja. Contoh kecilnya adalah orang tua
terkesan bangga ketika anaknya memiliki handphone dan bebas melakukan
komunikasi dengan siapa saja. Mereka tidak memberikan pengawasan yang ketat
kepada anaknya agar anak tidak menyalahgunakan kecanggihan tekhnologi komunikasi.
Dalam masyarakat sekarang yang sudah
begitu mengagungkan ilmu pengetahuan, kaidah-kaidah moral dan tata susila yang
dipegang teguh oleh orang-orang dahulu menjadi tertinggal dibelakang. Dan di dalam
masyarakat yang telah terlalu jauh dari agama, kemerosotan moral orang dewasa
sudah lumrah terjadi. Kemerosotan moral, tingkah laku dan perbuatan-perbuatan
orang dewasa yang tidak baik menjadi contoh atau tauladan bagi anak-anak dan
remaja sehingga berdampak timbulnya kenakalan remaja.
Kekurangan spiritual termasuk
ketidakpahaman secara utuh tentang ajaran Islam sehingga mereka melakukan apa
saja yang menjadi keinginan serta kemauan.
b.
Faktor eksternal
Berbicara faktor eksternal dekadensi moral masyarakat tidak lepas dari
kemajuan era globalisasi dunia. Berbagai
kemajuan teknologi mau tidak mau mempengaruhi pola pikir dan perilaku serta
kehidupan dalam masyarakat.
Menjamurnya warung internet memberikan pengaruh yang besar. Internet yang
menyediakan layanan global memberikan akses luas masuknya budaya-budaya asing
(berbicara, berpakaian dan tradisi).
Berbagai tindakan kriminalitas terhadap anak dan asusila (pemerkosaan,
pencabulan dan pelecehan seksual serta penculikan) yang terungkap
berlatarbelakangi dari menonton video porno yang di unduh dari internet.
Maraknya perjudian, pesta minuman keras, narkoba dan hiburan malam di
Ogan Ilir adalah cerminan bahwa lingkungan sudah tidak bisa menjamin
perkembangan kepribadian anak menuju yang lebih baik.
2. Upaya penanggulangan/perlindungan anak
terhadap aksi kriminalitas di Ogan Ilir
Ditinjau dari segi geografis, Ogan Ilir adalah kabupaten yang strategis
karena berbatasan langsung dengan ibu kota provinsi dan kabupaten/kota. Hal
inilah yang sedikit banyak mempengaruhi memudarnya budaya-budaya lokal yang
Islami. Ditambah lagi perkembangan media informasi seperti televisi dan
internet yang terus menyajikan buday-budaya yang tidak sesuai dengan
kepribadian masyarakat Ogan Ilir dan bahkan dapat mengurangi keimanan serta
menyulut aksi kriminalitas khususnya terhadap anak.
Untuk melakukan tindangan reprentif akan perlindungan anak bukanlah hal
yang mudah. Disini memerlukan kerjasama dari semua elemen masyarakat (lintas
sektoral), mulai dari orang tua dalam keluarga, tokoh-tokoh masyarakat,
tokoh-tokoh agama, lembaga pendidikan, pemerintah daerah sampai ke penegak
hukum.
a.
Orang tua hendaknya menanamkan nilai-nilai agama
pada anak, sehingga diharapkan dapat menjadi filter memilih dan dalam bergaul.
Selain itu, orang tua harus tetap mengontrol dan memperkuat pengawasan anak-anaknya
agar tidak terpengaruh hal-hal negatif dari lingkungan luar, oleh karena itu
orang tua mulai saat ini harus tahu apa yang dilakukan anak bersama
teman-temannya atau saat berada di luar rumah.
b.
Tokoh-tokoh masyarakat sejatinya memberikan
contoh-contoh yang baik dalam bermasyarakat. Jangan ada lagi cerita seseorang
yang dianggap dan dijadikan pemimpin malah melakukan perbuatan yang melanggar
norma-norma di masyarakatnya sendiri.
c.
Tokoh-tokoh agama seharusnya terus memberikan
pemahaman, wawasan dan pengetahuan nilai-nilai agama pada orang tua sehingga
dapat menyalurkan pada anak-anaknya.
d.
Lembaga-lembaga pendidikan harus menitikberatkan dalam pembentukan karakter anak didik. Dengan demikian diharapkan anak didik
bukan hanya sekedar kaya wawasan dan pengetahuan tetapi juga
berakhlakulkarimah.
e.
Pemerintah daerah Ogan Ilir juga harus ikut
andil dalam perlindungan anak terhadap aksi kriminalitas karena hanya di tangan
anak-anak dan pemuda, masa depan kabupaten Ogan Ilir ditentukan.Langkah
kongkritnya adalah diantaranya dengan:
-
Memperketat pengeluaran izin pendirian usaha
warung internet (warnet) dan controling berkala, izin peredaran minuman keras,
izin tempat-tempat hiburan malam, pengawasan objek-objek wisata yang disinyalir
disalahgunakan sebagai tempat maksiat (tanjung senai, tanjung putus dan
lain-lain).
-
Memaksimalkan pendidikan seks di lembaga-lembaga
pendidikan yang tentunya harus dikemas dengan baik sehingga dapat
mengoptimalkan ketercapaian tujuan. Dan jika dirasa sangat diperlukan,
pemerintah daerah dapat mengeluarkan peraturan daerah (Perda) yang berpihak dan
mementingkan keselamatan anak dan generasi muda.
f.
Penegak hukum/kepolisian selaku garda terdepan
pemberantasan tindak kriminalitas di masyarakat khususnya perlindungan terhadap
anak harus benar-benar melaksanakan amanah rakyat ini dengan sungguh-sungguh
dan ikhlas.
-
Hapus segala bentuk perjudian di masyarakat
-
Berantas peredaran dan penggunaan minuman keras
karena sudah jelas melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara
ini.
-
Berantas penyalahgunaan narkoba
-
Tutup warung remang-remang yang dapat
berindikasi sebagai sarang peredaran narkoba, perdagangan manusia (human
trafficking), perzinaan dan tidak krimininalitas lainya.
-
Tutup warung internet (warnet) yang dijadikan
tempat maksiat dan sumber dari peredaran video porno serta melanggar hak cipta
(ilegal software).
-
Perketat perizinan hiburan malam (pasar malam,
Ogan Tunggal dan lain-lain)
-
Tingkatkan lagi kualitas dan kuantitas program
Polisi Sahabat Anak (Polsanak) dan petugas Kamtibmas melalui program-program
kerja yang lebih terarah dan memasyarakat.
-
Tindak tegas oknum-oknum dari jajaran kepolisian
yang melanggar disiplin dan hukum.
3. Saran
Kabupaten Ogan Ilir adalah suatu kabupaten yang terkenal akan sifat
agamisnya. Hal ini bukanlah tidak beralasan karena di Ogan Ilir terdapat 20
pondok pesantren dan menjadikan kabupaten terbanyak memiliki pesantren se
Sumatera Selatan.
Di Ogan Ilir juga telah tertanam tradisi lama yang Islami, mendidik dan
bermanfaat seperti cawesan atau perkumpulan pengajian. biasanya dalam setiap
desa terdapat satu atau dua cawesan walaupun bersifat tradisional.
Tidak dipungkiri lagi bahwa tradisi ini mulai memudar dan hilang. Jikapun
masih ada, cawesan ini tidak memiliki kurikulum baku sehingga penceramah bebas
memberikan tausyiah apa saja, mirisnya lagi cawesan diisi hanya sebatas membaca
Al-Quran, yasin dan tahlil.
Sangat jarang menyinggung edukasi perlindungan anak terhadap aksi
kriminal di masyarakat.Jika diperdayakan lagi, tentu cawesan ini sangat
bermanfaat dan salah satu strategi jitu dalam menekan tindak krimininalitas
sekaligus meningkatkan nilai-nilai agama dalam masyarakat.
Hanya saja sistemnya harus diperbaharui karena tantangan sekarang sangat
jauh berbeda jika dibandingkan masa lalu. Penceramah baik dari kalangan ustad
maupun kyai harus benar-benar ditatar dan dibina melalui berbagai seminar dan
pertemuan sehingga dalam berdakwah di masyarakat memiliki rancangan atau
kurikulum yang tersusun rapi dan terarah.
Selama ini pondok pesantren Al-Ittifaqiah Indralaya telah melakukan
berbagai bimbingan dan pembinaan pada para alumni dan ustad/ustadzah yang akan
diterjunkan dalam masyarakat akan tetapi memang masih bertaraf kecil dan
terbatas. Dalam kesempatan ini, kami siap berkoordinasi bersama pihak
kepolisian, pemerintah daerah, lembaga-lembaga pendidikan dan
organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka antisipasi, pemeliharaan
dan penegakan hukum sekaligus mensukseskan
tujuan pemerintahan Ogan Ilir seutuhnya.
KEREN PAK...
BalasHapus