Menurut Anthony Giddens (2000), globalisasi merupakan intensifikasi hubungan sosial dunia yang menghubungkan tempat-tempat yang jauh sehingga peristiwa di satu belahan dunia dapat memengaruhi peristiwa di belahan dunia lainnya. Dalam konteks Indonesia, fenomena ini terlihat melalui semakin terbukanya arus informasi, mobilitas modal, serta interaksi lintas batas negara yang berlangsung cepat dan tanpa sekat.
Globalisasi membawa peluang strategis bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan daya saing, memperluas jejaring internasional, serta mempercepat pembangunan nasional. Namun demikian, globalisasi juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait dengan eksistensi nilai-nilai fundamental bangsa. Fenomena penetrasi budaya asing, menguatnya individualisme, materialisme, serta derasnya arus informasi yang tidak terkendali berpotensi melemahkan jati diri bangsa apabila tidak diimbangi dengan fondasi ideologis yang kuat.
Dalam kerangka inilah Pancasila menempati posisi yang sangat penting. Kaelan (2014) menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan sekaligus paradigma pembangunan nasional yang mampu mengarahkan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Sebagai dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai value system yang mengintegrasikan keberagaman masyarakat Indonesia dalam satu kesatuan politik dan kultural. Lebih dari sekadar hasil kompromi politik historis, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan.
Regulasi pendidikan nasional juga menegaskan pentingnya peran Pancasila. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten.
Tantangan Pancasila di Era Globalisasi
Meskipun memiliki peran penting, Pancasila menghadapi berbagai tantangan serius di tengah arus globalisasi, antara lain:
Dalam kerangka inilah Pancasila menempati posisi yang sangat penting. Kaelan (2014) menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai, norma, dan sekaligus paradigma pembangunan nasional yang mampu mengarahkan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Sebagai dasar negara, ideologi bangsa, sekaligus pandangan hidup, Pancasila berfungsi sebagai value system yang mengintegrasikan keberagaman masyarakat Indonesia dalam satu kesatuan politik dan kultural. Lebih dari sekadar hasil kompromi politik historis, Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan.
Regulasi pendidikan nasional juga menegaskan pentingnya peran Pancasila. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan kemampuan serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila secara konsisten.
Dengan demikian, tantangan globalisasi justru mempertegas urgensi penghayatan dan aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan moral, etika, dan politik, Indonesia dapat menjaga identitas nasional sekaligus beradaptasi secara produktif dengan dinamika global.
Pancasila adalah nilai dasar yang bersifat terbuka, sehingga dapat berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Dalam konteks globalisasi, dinamika Pancasila terlihat dalam beberapa aspek berikut:
Pancasila adalah nilai dasar yang bersifat terbuka, sehingga dapat berkembang sesuai dengan dinamika zaman. Dalam konteks globalisasi, dinamika Pancasila terlihat dalam beberapa aspek berikut:
- Sebagai Filter Budaya; Globalisasi membawa masuk beragam nilai dan budaya asing. Pancasila berperan sebagai penyaring agar budaya luar yang diterima sesuai dengan nilai bangsa dan tidak mengikis jati diri Indonesia.
 - Sebagai Orientasi Pembangunan; Pancasila memberikan arah dalam pembangunan nasional yang berkeadilan sosial, berlandaskan kemanusiaan, dan tidak meninggalkan aspek spiritual. Hal ini penting agar modernisasi tidak hanya mengejar materi, tetapi juga mempertahankan nilai moral.
 - Sebagai Basis Demokrasi; Dinamika politik global menuntut adanya demokratisasi. Pancasila menyediakan landasan demokrasi khas Indonesia, yakni musyawarah mufakat, bukan sekadar demokrasi liberal yang menekankan mayoritas.
 - Sebagai Perekat Identitas Bangsa; Globalisasi cenderung menyeragamkan budaya dan cara hidup. Pancasila menjadi penopang agar identitas bangsa tetap terjaga dalam keberagaman.
 
Tantangan Pancasila di Era Globalisasi
Meskipun memiliki peran penting, Pancasila menghadapi berbagai tantangan serius di tengah arus globalisasi, antara lain:
- Individualisme dan Materialisme; Globalisasi sering membawa gaya hidup konsumtif, hedonis, dan menekankan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama. Hal ini bertentangan dengan semangat gotong royong dalam Pancasila.
 - Melemahnya Nasionalisme; Rasa cinta tanah air berpotensi tergerus oleh tren global yang mengagungkan budaya asing. Generasi muda kadang lebih mengenal budaya luar ketimbang nilai-nilai bangsanya sendiri.
 - Intoleransi dan Radikalisme; Terbukanya arus informasi dapat memunculkan penyebaran ideologi transnasional yang bertentangan dengan Pancasila, misalnya paham radikal yang menolak keberagaman.
 - Kesenjangan Sosial dan Ekonomi; Modernisasi yang tidak merata dapat menimbulkan ketidakadilan sosial. Hal ini menghambat terwujudnya sila ke-5, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
 - Disrupsi Teknologi dan Informasi; Perkembangan media sosial sering menjadi sarana penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi politik yang dapat merusak persatuan bangsa.
 
Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis:
- Penguatan Pendidikan Pancasila di semua jenjang pendidikan agar generasi muda memiliki filter nilai yang kuat.
 - Keteladanan Pemimpin dalam mengamalkan nilai Pancasila, sehingga menjadi contoh nyata bagi masyarakat.
 - Pemanfaatan Teknologi Digital Positif, dengan menyebarkan konten kreatif dan edukatif berbasis nilai Pancasila.
 - Penguatan Nasionalisme melalui kegiatan kebudayaan, bela negara, dan kampanye cinta produk lokal.
 - Perwujudan Keadilan Sosial, dengan kebijakan yang mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
Daftar Pustaka
- Giddens, A. (2000). Runaway World: How Globalisation is Reshaping Our Lives. London: Routledge.
 - Kaelan. (2014). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
 - Notonagoro. (1975). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara.
 - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 - Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar