Minggu, 07 September 2025

Judol, Pinjol dan Hati

Perkembangan teknologi yang berlangsung dengan sangat pesat memberikan dampak signifikan baik secara struktural maupun kultural dalam berbagai aspek kehidupan. Kemajuan ini menuntut manusia untuk terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan yang dinamis. Meskipun membawa berbagai manfaat, transformasi tersebut juga menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah meningkatnya kasus perjudian daring (Judi Online) yang dipicu oleh kemudahan akses terhadap teknologi.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi adalah suatu aktivitas yang melibatkan pertaruhan sesuatu yang berharga secara sadar dengan harapan memperoleh hasil tertentu pada sebuah peristiwa, baik dalam bentuk permainan maupun perlombaan. Sedangkan judi online merujuk pada jenis perjudian yang berlangsung melalui platform digital berupa situs web yang dapat diakses dengan mudah.

Pada dasarnya judi online sama dengan judi lain karena di dalamnya ada unsur kalah menang serta terdapat suatu nilai yang dipertaruhkan namun yang terdapat jaringan internet maka mereka dapat bermain judi online (Asriadi, 2021).

Saat ini judi online bukan hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga masalah sosial yang meresahkan. Banyak orang tua, pasangan, bahkan anak muda yang terjerat dalam praktik ini, hingga akhirnya mempengaruhi ekonomi, keharmonisan, bahkan masa depan keluarga.

Perjudian online, baik dari sudut pandang agama maupun hukum, merupakan tindakan yang dilarang dan dianggap sebagai pelanggaran. Larangan perjudian secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Sedangkan khusus untuk perjudian online, regulasi tersebut diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2024, tepatnya pada Pasal 27 Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” adalah melanggar hukum.

Pelaku yang tercakup dalam ketentuan ini meliputi bandar judi online, penyebar informasi terkait perjudian daring, serta individu yang mengakses platform tersebut untuk melakukan transaksi judi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini telah memberikan pengaruh signifikan terhadap bentuk permainan judi, termasuk mekanisme transaksinya (Trisnawati et al., 2015). 

Judi berbasis daring kini mencakup berbagai variasi permainan, seperti taruhan olahraga, kasino virtual, hingga poker online, yang seluruhnya dapat diakses secara instan melalui perangkat digital. Tingginya kemudahan akses ini mendorong peningkatan popularitas judi online, khususnya di kalangan generasi muda yang memiliki keterampilan tinggi dalam penggunaan teknologi digital.

Selain itu, platform judi online kerap menerapkan strategi pemasaran yang agresif, termasuk melalui media sosial dan iklan digital, guna menarik minat pengguna baru. Lebih jauh, kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan kehadiran internet telah melahirkan bentuk baru tindak kejahatan dalam ranah perjudian, yaitu perjudian melalui media internet (internet gambling) (Jonyanis & Adli, 2015).

Periode

Nilai Transaksi

Jumlah Pemain / Transaksi

2017–2023

> Rp 500 triliun

Lebih dari 3,2 juta pemain Kompas Moneykontan.co.id

2022–2023

Rp 517 triliun

3,3 juta pemain aktif; deposit Rp 34,5 triliun katadata.co.id

Q1 2024

> Rp 100 triliun

Tekno Kompas

Kuartal I 2025

Rp 6,2 triliun

1,066 juta pemain; 71 % dari penghasilan < Rp 5 juta/bln kontan.co.id

Semester I 2025

Rp 99,67 triliun

3,1 juta pemain; mayoritas berpenghasilan rendah Bisnis.com


Cepat menyebar dan menarik minat masyarakat, terutama anak muda.

Kemudahan akses melalui perangkat seluler menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan prevalensi judi daring. Smartphone memungkinkan pengguna mengakses berbagai platform perjudian secara fleksibel, kapan saja dan di mana saja, tanpa pengawasan atau hambatan fisik (Hing et al., 2022; Gambling Commission, 2023).

Aksesibilitas ini membuat perilaku berjudi lebih terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari dan lebih sulit dikendalikan. Selain itu, operator judi daring memanfaatkan strategi pemasaran digital yang agresif, termasuk iklan bertarget, promosi melalui influencer, dan visualisasi gaya hidup mewah untuk menarik minat pengguna baru. Hal ini terutama mempengaruhi remaja dan dewasa muda yang memiliki tingkat literasi finansial rendah dan rentan terhadap godaan “kaya secara instan” (Gambling Commission, 2023; The Guardian, 2025a).

Generasi muda menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap perjudian daring karena karakteristik psikososial mereka, seperti impulsivitas, pencarian sensasi, serta keterbukaan terhadap pengaruh sosial dan media, yang meningkatkan kemungkinan keterlibatan dalam perjudian bermasalah (Rennie et al., 2022). Penelitian di Indonesia juga menunjukkan bahwa mahasiswa dengan akses digital tinggi memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam judi daring (Trisnawati et al., 2015; Firmansyah & Zulfa, 2023).

Selain faktor psikologis dan sosial, desain platform judi online seperti fitur hadiah acak (random rewards), notifikasi instan, dan efek visual “kemenangan besar” turut berkontribusi terhadap terbentuknya perilaku adiktif (James et al., 2022). Pola penggunaan smartphone yang intensif memperkuat siklus ini karena proses bermain dan hadiah berlangsung secara otomatis dan berulang tanpa disadari (Lopez-Gonzalez et al., 2017).

Peningkatan prevalensi judi online dipengaruhi oleh kombinasi faktor teknologi, pemasaran, dan psikososial. Kemudahan akses melalui perangkat seluler menjadikan judi daring semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari, sementara strategi pemasaran digital yang agresif memperkuat daya tariknya, khususnya bagi generasi muda yang memiliki tingkat literasi finansial rendah.

Karakteristik psikologis seperti impulsivitas dalam mencari dana cepat (pinjaman online) dan pencarian sensasi membuat kelompok ini sangat rentan, terlebih ketika ditambah dengan desain platform yang dirancang untuk memicu kecanduan melalui fitur hadiah acak, notifikasi instan, dan visualisasi kemenangan. Sinergi antara faktor-faktor ini menciptakan lingkungan yang mendukung perilaku berjudi yang berulang dan sulit dikendalikan.


Keterkaitan Judi Online dan Pinjaman Online

Hubungan antara judi online dan pinjaman online menunjukkan keterkaitan yang signifikan, terutama dalam konteks perilaku adiktif dan konsekuensi finansial. Individu yang mengalami kecanduan judi online cenderung kehilangan kendali atas keuangan pribadi sehingga mencari sumber dana alternatif untuk melanjutkan aktivitas berjudi. Pinjaman online menjadi salah satu pilihan karena kemudahan akses, proses cepat, dan minimnya persyaratan (Griffiths, 2019). 

Fenomena ini diperparah oleh dorongan psikologis untuk mengejar kekalahan (chasing losses), yaitu keinginan mempertaruhkan uang lebih banyak setelah mengalami kerugian dengan harapan mengembalikan modal sebelumnya (King et al., 2020). Selain itu, PPATK (2023) melaporkan bahwa sejumlah transaksi pinjaman online ilegal mengalir ke rekening yang terhubung dengan platform judi online, yang tidak hanya menimbulkan masalah individu tetapi juga meningkatkan risiko pencucian uang.

Penelitian oleh Yusran dan Utami (2022) menguatkan temuan ini, dengan menunjukkan bahwa pinjaman online sering digunakan sebagai modal judi, menciptakan lingkaran utang yang berujung pada tekanan finansial, konflik keluarga, dan potensi tindak kriminal.

Hubungan antara judi online dan pinjaman online bersifat saling memperkuat dalam menciptakan masalah finansial yang kompleks. Kemudahan akses pinjaman online memungkinkan pecandu judi melanjutkan aktivitasnya meskipun telah mengalami kerugian besar, diperparah oleh dorongan psikologis untuk mengejar kekalahan. Akibatnya, individu terjebak dalam siklus utang yang sulit diputus, memicu dampak sosial seperti konflik keluarga, serta membuka peluang kejahatan finansial seperti pencucian uang. Fenomena ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap layanan pinjaman online dan regulasi tegas terhadap transaksi yang terkait dengan perjudian daring.


Dampak Ekonomi dan Urgensi Regulasi

Dari sudut pandang ekonomi, skala perputaran uang dalam aktivitas judi online di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dirilis oleh PPATK, nilai transaksi perjudian daring selama periode 2022 hingga 2023 mencapai sekitar Rp517 triliun, melibatkan lebih dari 3,3 juta pemain aktif. Dari jumlah tersebut, nilai deposit yang tercatat mencapai Rp34,5 triliun (Katadata, 2023).

Tidak hanya itu, dalam kuartal pertama tahun 2024 saja, nilai transaksi perjudian online telah menembus Rp100 triliun (Kompas Tekno, 2024). Bila ditotal sejak tahun 2017 hingga pertengahan 2024, akumulasi nilai transaksi judi online telah melebihi Rp600 triliun (Detik News & Kompas, 2024). Jumlah ini melampaui anggaran berbagai sektor strategis nasional, mencerminkan skala permasalahan yang bukan hanya bersifat sosial, tetapi juga ekonomi dan fiskal.

Perputaran dana dalam jumlah masif tersebut menunjukkan bahwa judi online bukan lagi sekadar fenomena kriminal, tetapi telah berkembang menjadi sektor bayangan yang berdampak sistemik terhadap perekonomian. Dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan produktif justru dialirkan ke aktivitas ilegal yang tidak menciptakan nilai tambah riil, bahkan menimbulkan kerugian sosial yang besar. Selain itu, peredaran dana dalam skala besar di luar sistem keuangan formal juga membuka ruang bagi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi (Yusran & Utami, 2022).

Dari perspektif kebijakan publik, angka-angka ini menegaskan urgensi pembentukan regulasi yang lebih tegas, penguatan sistem pengawasan transaksi keuangan digital, serta kolaborasi lintas sektor antara otoritas keuangan, kepolisian, dan penyedia layanan internet untuk membatasi ruang gerak praktik judi daring yang kian masif.


Dampak pada Kehidupan Keluarga

Dari perspektif ekonomi, judi online berpotensi melemahkan kondisi finansial keluarga, terutama di kalangan kelompok berpendapatan rendah. Meski terdapat penurunan signifikan dalam nilai transaksi judi daring pada semester pertama tahun 2025, yakni mencapai Rp 99,67 triliun turun hingga 72% secara year-to-date dan 43% dibandingkan tahun sebelumnya, dampak negatif yang ditimbulkan tetap sangat nyata (Bisnis.com, 2025).

Data menunjukkan bahwa sebagian besar pemain judi online (sekitar 80%) berasal dari kelompok berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan. Lebih jauh lagi, kelompok dengan penghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan bahkan menghabiskan hingga 71% pendapatannya untuk berjudi (Bisnis.com, 2025). Kondisi ini mengindikasikan bahwa judi online bukan sekadar aktivitas rekreasi, melainkan menjadi ancaman serius terhadap kesejahteraan ekonomi rumah tangga yang rentan secara finansial.

Lebih dari sekadar merusak kondisi finansial, judi online juga berimplikasi pada aspek sosial dan psikologis keluarga. Ketergantungan terhadap judi dapat menimbulkan tekanan emosional, menurunkan kepercayaan antar anggota keluarga, dan memicu konflik domestik yang berujung pada perceraian (Bisnis.com, 2025). Studi sosial sebelumnya juga menegaskan bahwa masalah perjudian erat kaitannya dengan gangguan kesehatan mental, stres kronis, serta disfungsi hubungan interpersonal (Dowling et al., 2017; Petry & Blanco, 2013).

Fenomena ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, terutama dalam hal perlindungan kelompok rentan dan pengembangan program edukasi finansial dan psikososial. Pendekatan terpadu yang melibatkan lembaga keuangan, layanan kesehatan mental, serta aparat hukum diperlukan untuk menekan dampak destruktif judi daring terhadap keluarga dan masyarakat luas.


Tanda dan Pencegahan

Kecanduan judi online sering kali tidak tampak secara kasat mata, namun terdapat beberapa tanda khas yang dapat dikenali sejak dini. Individu yang mengalami kecanduan biasanya menunjukkan perilaku tertutup, terlalu fokus pada penggunaan ponsel, dan enggan membicarakan pengeluaran finansialnya. Selain itu, mereka kerap merasa gelisah apabila tidak dapat mengakses platform judi, bahkan sampai melakukan tindakan ekstrim seperti menjual aset pribadi atau meminjam uang secara diam-diam untuk melanjutkan aktivitas berjudi (Griffiths, 2019; Williams et al., 2012).

Teori kecanduan menjelaskan bahwa kecanduan merupakan kondisi kronis yang ditandai dengan pencarian dan penggunaan zat atau perilaku kompulsif meskipun terdapat konsekuensi negatif. Anggraini (2019) mendefinisikan kecanduan sebagai kondisi ketika tubuh atau pikiran menginginkan atau memerlukan sesuatu agar dapat berfungsi dengan baik. Dalam konteks judi online, kecanduan dapat dijelaskan melalui teori perilaku kompulsif, di mana individu merasa terdorong untuk terus berjudi meskipun menyadari risiko dan dampak negatifnya. Faktor-faktor seperti penguatan positif (misalnya kemenangan) dan penguatan negatif (misalnya menghindari stres) berperan penting dalam memelihara perilaku adiktif ini.

Penanganan kecanduan ini memerlukan kesadaran dan kolaborasi dari lingkungan terdekat, terutama keluarga. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi sangat penting untuk mencegah perilaku perjudian yang bermasalah. Pengendalian akses digital melalui fitur parental control dan pengalihan waktu luang dengan aktivitas positif juga dapat mengurangi risiko keterlibatan dalam judi daring (King et al., 2020).

Selain intervensi sosial dan teknologi, aspek spiritual dan nilai moral memiliki peran yang signifikan dalam pencegahan perjudian. Dalam perspektif Islam, judi dilarang karena dianggap dapat menimbulkan permusuhan antar sesama, mengurangi semangat kerja, serta menjauhkan individu dari kewajiban ibadah (Al-Qur'an Surah Al-Ma'idah: 90-91). Ketiadaan nilai spiritual yang kuat dapat membuat seseorang lebih mudah tergoda oleh godaan judi dan efek negatifnya (Shaffer & Korn, 2002).

Dengan demikian, pencegahan kecanduan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pendekatan psikososial, teknologi, dan spiritual agar dapat memberikan perlindungan efektif bagi individu dan keluarga.


Solusi dan Harapan: Lawan dengan Hati

Langkah awal yang sangat krusial dalam mengatasi masalah judi online adalah kesadaran bahwa aktivitas ini bukan sekadar bentuk hiburan ringan, melainkan persoalan serius yang berdampak pada kesejahteraan individu dan keluarga.

Kesadaran ini harus diikuti dengan komitmen bersama di tingkat keluarga untuk menghentikan kebiasaan berjudi. Tindakan praktis seperti menghapus aplikasi judi dari perangkat digital, mengubah lingkungan sosial yang dapat memicu perilaku berjudi, serta mencari bantuan profesional apabila diperlukan, merupakan bagian dari proses pemulihan yang efektif (National Council on Problem Gambling, 2023).

Pesan yang dapat disampaikan kepada keluarga di Indonesia adalah pentingnya tidak mengabaikan ancaman judi online. Komunikasi yang hangat dan terbuka antar anggota keluarga, penguatan nilai-nilai keluarga dan agama, serta sikap saling menjaga menjadi pondasi utama dalam mencegah terjerumusnya generasi muda ke dalam kecanduan judi daring. Keluarga berperan sebagai benteng terakhir yang mampu melindungi anak-anak dan remaja dari berbagai risiko sosial dan psikologis akibat perjudian (Dowling et al., 2017; Griffiths, 2019).

Pendekatan pencegahan yang menyeluruh ini harus melibatkan aspek edukasi, peningkatan kesadaran spiritual dan moral, serta dukungan psikososial yang memadai. Hanya dengan sinergi antara keluarga, komunitas, dan institusi profesional, upaya melawan dampak negatif judi online dapat terlaksana dengan efektif dan berkelanjutan.

Perkembangan teknologi yang pesat membawa kemudahan dalam kehidupan, namun juga memunculkan tantangan besar, salah satunya maraknya judi online. Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan moral, hubungan sosial, dan bahkan keimanan seseorang. Judi online bukan sekadar permainan, melainkan penyakit sosial yang merusak fondasi keluarga dan masyarakat. Untuk itu, melawan judi online tidak cukup dengan aturan dan hukuman, tetapi harus dilakukan dengan hati, karena iman seseorang berada di hati.

Mengapa harus dengan hati? Karena setiap tindakan manusia bermula dari hati. Jika hati dipenuhi iman, seseorang akan mampu menahan diri dari perbuatan yang dilarang. Sebaliknya, jika hati kosong dari nilai moral dan spiritual, ia mudah tergoda oleh iming-iming kesenangan sesaat. Oleh karena itu, pendekatan hati adalah kunci utama dalam memberantas kebiasaan buruk ini.

Pendekatan hati berarti mengedepankan nilai kasih sayang, komunikasi yang hangat, dan penguatan iman. Keluarga sebagai lingkungan terdekat harus memberikan perhatian dan dukungan kepada anggotanya agar terhindar dari judi online. Anak-anak perlu diajarkan tentang bahaya perjudian bukan hanya dari sisi hukum dan ekonomi, tetapi juga dari sisi agama, agar mereka menyadari bahwa judi adalah perbuatan yang merusak iman.

Selain keluarga, setiap individu juga harus membentengi diri dengan iman yang kuat. Iman tidak hanya diucapkan, tetapi harus ditanamkan dalam hati dan diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Ketika iman tertanam kuat, godaan sebesar apa pun akan mudah dilawan.

Melawan judi online dengan hati adalah upaya yang mendalam, karena kita tidak hanya memberantas kebiasaan, tetapi juga memperbaiki niat dan keyakinan. Jika hati terjaga dan iman kuat, maka tidak ada ruang untuk judi dalam kehidupan kita. Dengan demikian, kita bukan hanya melawan judi online, tetapi juga menjaga martabat, kehormatan, dan masa depan generasi bangsa.


________________

Sumber:

  1. Asriadi, A. (2021). Analisis Kecanduan Judi Online (Studi Kasus Pada Siswa SMK An Nas Mandai Maros Kabupaten Maros) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Makasar).
  2. Bisnis.com. (2025). Transaksi judi online turun signifikan di semester I 2025, tapi kerusakannya tetap besar. Diakses dari https://www.bisnis.com
  3. Detik News & Kompas. (2024). Perputaran Uang Judi Online Capai Rp600 Triliun Sejak 2017. Dikutip dari: https://www.detik.com [dan] https://www.kompas.com
  4. Dowling, N. A., Cowlishaw, S., Jackson, A. C., Merkouris, S. S., Francis, K. L., & Christensen, D. R. (2017). Screening instruments for problem gambling: A systematic review and meta-analysis. Clinical Psychology Review, 51, 140–153. https://doi.org/10.1016/j.cpr.2016.11.002
  5. Firmansyah, A., & Zulfa, M. (2023). Pengaruh Kemudahan Akses Internet terhadap Perilaku Mahasiswa dalam Judi Online. Indonesian Journal of Engineering and Environmental Research, 4(2), 122–130. https://journal.rescollacomm.com/index.php/ijeer/article/view/940
  6. Gambling Commission. (2023). Impact of personal technology and social media: Young people and gambling. https://www.gamblingcommission.gov.uk/report/young-people-and-gambling-qualitative-research
  7. Griffiths, M. D. (2019). Behavioral addiction and substance addiction: Is the world ready to accept behavioral addictions as true addictions? Addictive Behaviors, 90, 381–384. https://doi.org/10.1016/j.addbeh.2018.11.023
  8. Hing, N., Browne, M., Russell, A. M. T., Rockloff, M., & Greer, N. (2022). Mobile gambling: Understanding the risks of a rapidly growing form of gambling. International Journal of Mental Health and Addiction, 20, 1230–1245. https://link.springer.com/article/10.1007/s11469-022-00933-8
  9. James, R. J. E., O'Malley, C., & Tunney, R. J. (2022). Gambling on smartphones: A study of potentially addictive behavior in mobile gambling apps. European Addiction Research, 25(1), 30–40. https://karger.com/ear/article/25/1/30/134238
  10. Jonyanis, J., & Adli, M. (2015). Perilaku Judi Online (Dikalangan Mahasiswa Universitas Riau) (Doctoral dissertation, Riau University).
  11. Katadata. (2023). Transaksi Judi Online di Indonesia Tembus Rp517 Triliun. https://katadata.co.id
  12. King, D. L., Delfabbro, P. H., & Griffiths, M. D. (2020). Behavioral interventions for gambling disorder: A systematic review and meta-analysis. Clinical Psychology Review, 78, 101840. https://doi.org/10.1016/j.cpr.2020.101840
  13. Kompas Tekno. (2024). Transaksi Judi Online Tembus Rp100 Triliun di Kuartal I 2024. https://tekno.kompas.com
  14. Lopez-Gonzalez, H., Estévez, A., & Griffiths, M. D. (2017). Controlling the illusion of control: A grounded theory of sports betting advertising in the UK. International Gambling Studies, 17(2), 179-198. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC5516195/
  15. National Council on Problem Gambling. (2023). Effective Strategies for Gambling Addiction Recovery. https://www.ncpgambling.org/help-treatment/overview/
  16. Petry, N. M., & Blanco, C. (2013). Gambling disorder and other behavioral addictions: Recognition and treatment. Harvard Review of Psychiatry, 21(2), 63–76. https://doi.org/10.1097/HRP.0b013e31828bf17d
  17. PPATK. (2023). Laporan Tahunan: Analisis Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. [Laporan internal]
  18. Rennie, L., Bowden-Jones, H., & Davies, C. (2022). Youth gambling and impulsivity: A public health perspective. Frontiers in Psychiatry, 13, 885712. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC8997231/
  19. Shaffer, H. J., & Korn, D. A. (2002). Gambling and related mental disorders: A public health analysis. Annual Review of Public Health, 23(1), 171–212. https://doi.org/10.1146/annurev.publhealth.23.100901.140532
  20. The Guardian. (2024, October 24). Gambling poses huge global threat to public health, experts warn. The Guardian. https://www.theguardian.com/society/2024/oct/24/gambling-poses-huge-global-threat-to-public-health-experts-warn-lancet-commission
  21. The Guardian. (2025a, September 2). Children as young as 11 tempted to try betting after being flooded by celebrity endorsement. The Guardian. https://www.theguardian.com/society/2025/sep/02/children-as-young-as-11-tempted-to-try-betting-after-being-flooded-by-celebrity-endorsement
  22. Time. (2024, February 1). Why sports betting is creating a gambling addiction crisis among college students. TIME Magazine. https://time.com/6342504/gambling-addiction-sports-betting-college-students/
  23. Trisnawati, D., Kuncoro, E. A., & Santoso, R. (2015). Dampak Perkembangan Teknologi Informasi terhadap Model Permainan Judi Online. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 6(1), 77–85.
  24. Trisnawati, P. A., Prakoso, A., & Prihatmini, S. (2015). Kekuatan Pembuktian Transaksi Elektronik dalam Tindak Pidana Perjudian Online dari Perspektif Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Putusan Nomor 140/Pid. B/2013/PN-TB). Jurnal Ilmu Hukum Universitas Jember, 1(1).
  25. Williams, R. J., West, B. L., & Simpson, R. I. (2012). Prevention of problem gambling: A comprehensive review of the evidence. Report Prepared for the Ontario Problem Gambling Research Centre. https://opus.uleth.ca/handle/10133/3066
  26. Yusran, L., & Utami, W. (2022). Risiko Pencucian Uang pada Platform Judi Online: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(1), 45–58. https://doi.org/10.31289/jekp.v13i1.6789

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Enam Tahun Kemudian...

Waktu berlari tanpa kompromi, meninggalkan jejak yang tak selalu kasat, namun terasa di relung hati. Enam tahun mungkin terdengar singkat, t...