Langsung ke konten utama

Pancasila dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara #4


Pancasila merupakan dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bukan hanya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga menjiwai kehidupan bermasyarakat. 

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila berfungsi sebagai fondasi moral, politik, sosial, ekonomi, dan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dengan negara, serta antarwarga negara dalam masyarakat.
Pancasila sebagai Landasan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

A. Pancasila dalam Bidang Politik

Dalam bidang politik, Pancasila menjadi dasar demokrasi Indonesia yang berlandaskan musyawarah mufakat. Demokrasi Pancasila mengedepankan keterlibatan rakyat, pengakuan atas hak asasi manusia, serta tanggung jawab bersama untuk menjaga persatuan bangsa. Hal ini tercermin dalam sistem pemerintahan yang mengutamakan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945.

1. Pancasila sebagai Dasar Demokrasi Indonesia
  • Pancasila menjiwai sistem politik Indonesia melalui Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang berbeda dengan liberalisme maupun otoritarianisme. Ciri khasnya adalah:
  • Mengutamakan musyawarah mufakat sebagai mekanisme pengambilan keputusan.
  • Menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
  • Menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, bukan hanya kebebasan individu.
 2. Pengakuan atas Hak Asasi Manusia

Sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan Pasal 28A–28J UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak asasi yang harus dijamin negara. Demokrasi Pancasila memastikan bahwa kebebasan rakyat berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial.
 
3. Tanggung Jawab Menjaga Persatuan

Sila ketiga (Persatuan Indonesia) menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh memecah belah bangsa. Setiap keputusan politik harus memperhatikan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan golongan atau partai tertentu.
 
4. Implementasi dalam Sistem Pemerintahan
  • MPR, DPR, dan DPD: sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menyalurkan aspirasi.
  • Pemilu: sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
  • Otonomi Daerah: bentuk partisipasi rakyat dalam mengelola wilayahnya, tetap dalam bingkai NKRI.
Pancasila dalam bidang politik menjadi fondasi bagi terwujudnya sistem demokrasi khas Indonesia, yang berlandaskan musyawarah mufakat, penghormatan HAM, dan persatuan bangsa. Inilah yang membedakan Demokrasi Pancasila dari demokrasi liberal maupun sistem politik otoriter.
 
B. Pancasila dalam Bidang Hukum

Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, segala bentuk peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Penegakan hukum di Indonesia tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban, tetapi juga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 ditegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya: Semua peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah, harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi tolok ukur untuk menilai sah atau tidaknya suatu hukum. Jika bertentangan dengan Pancasila, maka hukum tersebut tidak memiliki kekuatan legitimasi yang kuat.
 
  • Penegakan Hukum Berdasarkan Pancasila
Penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sekadar menciptakan keteraturan (law and order), tetapi lebih dari itu: 
    • Menegakkan keadilan: sesuai dengan sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). 
    • Menghormati martabat manusia: hukum tidak boleh bersifat diskriminatif, melainkan menjamin kesetaraan hak seluruh warga negara.
    • Menjaga persatuan bangsa: hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat integrasi nasional, bukan memecah belah masyarakat.
  • Implikasi Praktis
Peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dapat diuji melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Konstitusi.
    • Aparat penegak hukum wajib menjadikan Pancasila sebagai pedoman etik dalam menjalankan tugasnya.
    • Masyarakat pun diharapkan memahami hukum bukan hanya sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai perwujudan nilai moral bangsa.
    • Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum menegaskan bahwa hukum Indonesia tidak sekadar meniru sistem hukum luar, melainkan memiliki landasan filosofis yang khas. Tujuannya bukan hanya keteraturan, tetapi juga terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
C. Pancasila dalam Bidang Sosial-Budaya

Dalam aspek sosial dan budaya, Pancasila mengajarkan pentingnya persatuan dalam keberagaman. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus tetap bersatu meski memiliki latar belakang berbeda. Pancasila juga menekankan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
 
D. Pancasila dalam Bidang Ekonomi

Pancasila menuntun sistem ekonomi Indonesia agar berlandaskan asas kekeluargaan sebagaimana termuat dalam Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi kerakyatan ini bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama, bukan hanya keuntungan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, Pancasila menolak sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan segelintir orang.
 
E. Pancasila dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Dalam bidang pertahanan dan keamanan, Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga kedaulatan bangsa. Pertahanan negara bukan hanya tugas TNI dan Polri, tetapi juga kewajiban seluruh warga negara. Nilai-nilai persatuan dan cinta tanah air menjadi dasar dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Relevansi Pancasila di Era Globalisasi

Di tengah arus globalisasi, Pancasila memiliki peran penting sebagai benteng ideologi bangsa. Nilai-nilainya menjadi filter terhadap masuknya paham-paham asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, seperti radikalisme, liberalisme, atau materialisme. Dengan Pancasila, bangsa Indonesia tetap dapat berinteraksi dengan dunia internasional tanpa kehilangan jati dirinya.

Pancasila dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki posisi yang sangat penting. Ia bukan hanya dasar negara, tetapi juga menjadi pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai Pancasila perlu terus dilakukan, baik melalui pendidikan, kebijakan publik, maupun praktik kehidupan sehari-hari, agar bangsa Indonesia tetap kokoh menghadapi tantangan zaman.

Sila Pancasila Pasal UUD 1945 Contoh UU Terkait
1. Ketuhanan Yang Maha Esa Pasal 29 ayat (1) → Negara berdasar atas Ketuhanan YME UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Pasal 28A–28J → Hak Asasi Manusia UU No. 39/1999 tentang HAM
3. Persatuan Indonesia Pasal 35, 36A–36C → Bendera, Bahasa, Lambang, Lagu Kebangsaan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan Pasal 1 ayat (2) → Kedaulatan rakyat; Pasal 2–3 → MPR UU No. 7/2017 tentang Pemilu
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Pasal 33 → Perekonomian berdasar asas kekeluargaan UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin

Daftar Pustaka
  • Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  • Notonagoro. (1975). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2020). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila. Jakarta: BPIP.
  • Alfian. (1997). Politik, Kebudayaan, dan Pancasila. Jakarta: LP3ES.
  • TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Togel dari Kacamata Probabilitas

Sudah tak asing lagi telinga ini mendengar percakapan orang-orang di sekaliling membahas judi angka (Togel), lama-lama aku jadi penasaran dan akhirnya memberanikan diri tuk bertanya cara atau aturan main serta berapa hadiah yang didapatkan. Tanpa ragu bahkan semangat 45 (heheh kin terlalu lebay kosakatanya) teman tadi panjang lebar menjelaskan. "Kita tinggal memasang 2, 3, atau 4 angka, jadi misalnyo keluar 2 angko, kito dapat hadiah duit Rp. 60.000,- dipotong pajak" masih juga belum jelas, akupun bertanya lagi, "pernah dak yang keluar tu angko dobel", lalu dijawabnya "biso bae, malah kadang angko minggu kemaren biso keluar lagi". Alhamdlh setelah mendengar jawaban tadi aku mulai sedikit banyak dapat data (deret angka 0 - 9, dicari kemungkinan muncul pasangan 2, 3 dan 4 angka dan boleh berulang. 2 angko dapat 60.000). Selama perjalan pulang, aku teringat dengan pelajaran waktu SMA dulu tentang bab peluang walau saat itu saya termasuk...

Pembelajaran Berbasis Teknologi: Konsep Dasar #1

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah membawa transformasi besar dalam dunia pendidikan. Proses pembelajaran yang sebelumnya bersifat tradisional kini beralih menuju model pembelajaran berbasis teknologi. Artikel ini membahas konsep dasar pembelajaran berbasis teknologi, meliputi pengertian, landasan teoretis, karakteristik, bentuk implementasi, kelebihan, serta tantangan yang dihadapi. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan pendidik dan peserta didik mampu mengoptimalkan peran teknologi sebagai sarana pembelajaran di era digital. Revolusi Industri 4.0 dan perkembangan teknologi digital telah mengubah paradigma pendidikan secara signifikan. Pembelajaran yang dulunya hanya berpusat pada ruang kelas kini dapat dilakukan secara daring dengan dukungan perangkat digital. Menurut UNESCO (2013), pemanfaatan teknologi dalam pendidikan tidak hanya meningkatkan efisiensi pembelajaran, tetapi juga mendukung tercapainya keterampilan abad 21, yakni berpikir kritis, kre...

Gen Z dan Alpha (Tantangan Guru Masa Depan)

Veteran Generation 1925 – 1946  Baby Boom Generation 1946 – 1960  X Generation 1960 – 1980  Y Generation 1980 – 1995  Z Generation 1995 – 2010 Alfa Generation 2010 +  Bencsik dan Machova (2016):  Suhartono (2021: 38), generasi Z adalah generasi yang lahir dari tahun 1995-2010, sedangkan generasi alpha adalah mereka yang lahir setelah tahun 2010.  Generasi Z adalah generasi dengan mobilitas digital yang cukup tinggi. Saat ini mereka hampir seluruhnya bergantung pada perangkat seluler. Bahkan, untuk pengerjaan tugas-tugas di sekolah, mereka cenderung memilih perangkat mobile (Fiandra, 2020: 56).  Baru sebagian pelajar Indonesia yang mendapatkan akses internet dan komputer sehingga definisi ini tak sepenuhnya relevan dengan kondisi bangsa ini. Ada kesenjangan digital antara mereka yang berada di wilayah dengan internet yang baik dengan mereka yang berada di wilayah yang tidak berinternet.  Di sisi lain kesenjangan juga terjadi dalam kepemilikan ...