Rabu, 03 September 2025

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional #3

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, dengan beragam suku, agama, budaya, dan bahasa. Keberagaman ini memerlukan fondasi yang kuat agar tetap terjaga persatuan dan kesatuan. Pancasila hadir sebagai dasar negara sekaligus ideologi nasional yang berfungsi sebagai perekat bangsa Indonesia. Keberadaannya tidak hanya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur yang mengarahkan bangsa menuju cita-cita bersama.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara secara yuridis tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hal ini menegaskan bahwa Pancasila adalah landasan fundamental dalam kehidupan kenegaraan Indonesia. Kedudukan ini mengandung makna:

1. Landasan Penyelenggaraan Negara
Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan arah dalam segala kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan. Segala bentuk peraturan perundang-undangan wajib bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

2. Sumber Legitimasi Hukum
Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini ditegaskan dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 yang menyatakan bahwa Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional.

3. Pengikat Persatuan Bangsa
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan konsensus nasional yang disepakati para pendiri bangsa untuk menyatukan seluruh rakyat Indonesia yang beragam.


Pancasila sebagai Ideologi Nasional


Selain sebagai dasar negara, Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi nasional. Ideologi sendiri adalah seperangkat gagasan, nilai, dan tujuan yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fungsi Pancasila sebagai ideologi nasional memiliki beberapa karakteristik:
  1. Bersifat Terbuka; Pancasila bersifat adaptif dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengubah nilai-nilai dasarnya. Hal ini menjadikannya relevan untuk menjawab tantangan globalisasi, modernisasi, dan dinamika masyarakat.
  2. Mengandung Nilai Universal; Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, dan ketuhanan, bersifat universal dan dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan.
  3. Menjadi Pedoman Hidup Bangsa; Pancasila bukan hanya dasar konstitusional, melainkan juga pandangan hidup (way of life) yang memberikan arah dalam pembangunan nasional, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
  4. Mengikat Semua Elemen Bangsa; Sebagai ideologi, Pancasila mengikat seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan agama, suku, atau golongan. Hal ini menunjukkan sifatnya yang inklusif dan pluralistik.

Pentingnya Pancasila di Era Globalisasi


Globalisasi membawa arus budaya, ideologi, dan sistem nilai dari luar. Tanpa filter yang kuat, bangsa Indonesia berpotensi kehilangan identitas kebangsaannya. Di sinilah Pancasila berperan penting sebagai benteng ideologis dan identitas nasional. Pancasila tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan politik dan hukum, tetapi juga menjadi dasar moral dan etika bangsa.

Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dan landasan penyelenggaraan negara. Sebagai ideologi nasional, Pancasila menjadi pedoman hidup bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Oleh karena itu, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila harus senantiasa ditanamkan dalam kehidupan sehari-hari agar bangsa Indonesia tetap kokoh dalam persatuan dan mampu mewujudkan cita-cita nasional.


Daftar Pustaka
  • Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
  • Notonagoro. (1975). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
  • Yamin, Muhammad. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca.
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2020). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila. Jakarta: BPIP.
  • Alfian. (1997). Politik, Kebudayaan, dan Pancasila. Jakarta: LP3ES.
  • TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Enam Tahun Kemudian...

Waktu berlari tanpa kompromi, meninggalkan jejak yang tak selalu kasat, namun terasa di relung hati. Enam tahun mungkin terdengar singkat, t...