Sejarah Lahirnya Pancasila
Sejarah Pancasila bermula dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencari dasar negara pada masa persiapan kemerdekaan. Beberapa tonggak penting dalam sejarah lahirnya Pancasila antara lain:
1. Sidang BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)
- Dalam sidang ini, beberapa tokoh bangsa menyampaikan pandangan tentang dasar negara Indonesia.
 - Muhammad Yamin mengusulkan lima asas: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat.
 - Soepomo mengusulkan konsep negara integralistik yang menekankan persatuan tanpa mengutamakan kepentingan individu atau golongan.
 - Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato yang berisi lima prinsip: Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Perikemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, serta Ketuhanan. Prinsip tersebut kemudian dikenal dengan nama Pancasila.
 
Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang berisi rumusan dasar negara, dengan sila pertama berbunyi: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
3. Pengesahan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 (18 Agustus 1945)
Setelah melalui perdebatan, sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi menjaga persatuan bangsa. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila secara resmi disahkan sebagai dasar negara Indonesia yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Kedudukan Pancasila
Secara yuridis dan filosofis, kedudukan Pancasila dapat dipahami dalam beberapa aspek:
- Sebagai Dasar Negara; Pancasila menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
 - Sebagai Ideologi Nasional; Pancasila merupakan pedoman hidup yang mengikat seluruh elemen bangsa. Ideologi ini bersifat terbuka, artinya dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengubah nilai dasarnya.
 - Sebagai Pandangan Hidup Bangsa; Nilai-nilai Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila mengajarkan prinsip persatuan, keadilan sosial, demokrasi, serta penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
 - Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara; Hal ini ditegaskan dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber hukum yang menjiwai sistem hukum nasional.
 
Daftar Pustaka 
- Kaelan. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
 - Notonagoro. (1975). Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Bina Aksara.
 - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). (2020). Modul Pembinaan Ideologi Pancasila. Jakarta: BPIP.
 - Yamin, Muhammad. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapanca.
 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar